JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan karantina kesehatan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab. Refly diboyong kuasa hukum Habib Rizieq sebagai saksi ahli.
Refly mengatakan, pelanggaran pidana sejatinya memiliki dua prinsip. Pertama prinsip mala in se dan mala prohibita. Artinya, lanjut dia, tindak pidana yang masuk dalam prinsip mala in se masih dapat diselesaikan di luar hukum.
Baca Juga: Kuasa Hukum Minta Keputusan Penangguhan Penahanan Habib Rizieq Segera Keluar
"Sanksi non pidana bisa diterapkan dan yang menerima juga patuh maka kita bicara untuk apa lagi sanksi pidana," kata Refly di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/5/2021).
Refly mengatakan, dengan memperhatikan prinsip itu maka jelas hukum tidak untuk dipakai sebagai alat balas dendam. Melainkan, sambung dia, hukum harus dapat merestorasi.