Ambil Paksa Mobil di Tol Koja, 11 Debt Collector Terancam 9 Tahun Penjara

Yohannes Tobing, Jurnalis
Senin 10 Mei 2021 15:42 WIB
Polres Jakarta Utara saat jumpa pers kasus perampasan mobil (foto: MNC Portal/Yohannes)
Share :

Baca juga: Kriminolog: Debt Collector Termasuk Kategori Organized Crime

Adapun dikatakan, Yusri berdasarkan keterangan dari Serda Nurhadi, bahwasannya dirinya membawa mobil tersebut untuk membantu orang yang sedang sakit dan dihadang di pintu Tol, dihadang oleh 11 orang.

"Dia memang cuma mau membawa kendaraan tersebut untuk mengantar keluarga yang diduga sakit. Tapi yang terjadi dikejar oleh beberapa orang sampai dengan pintu tol, terjadi sedikit keributan lagi sehingga ditarik masuk ke Polres," tuturnya.

Akibat tindakannya tersebut, Yusri mengatakan bahwa 11 tersangka akan dijerat pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 1 tahun dan 365 jo 53 KUHP. "Dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya