Kasus Covid-19 Meningkat, Malaysia "Lockdown" 12 Mei - 7 Juni

Antara, Jurnalis
Selasa 11 Mei 2021 05:14 WIB
Malaysia umumkan lockdown (Foto: Reuters)
Share :

KUALA LUMPUR - Perdana Menteri Malaysia Tan Sri Muhyiddin Yassin mengumumkan "lockdown" atau pemberlakuan Perintah Kawalan Pergerakan (Movement Control Order) di seluruh negeri atau provinsi mulai 12 Mei hingga 7 Juni mendatang karena peningkatan tren kasus harian Covid-19.

Muhyiddin mengemukakan hal itu dalam pernyataan pers kepada media di Putrajaya, Senin (10/5).

"Berdasarkan tren kasus-kasus harian Covid-19 yang semakin meningkat, pemerintah telah memutuskan untuk mengambil langkah-langkah yang lebih tegas dan ketat bagi mengekang penularan wabah Covid-19 dalam masyarakat," terangnya.

Dia mengatakan saat ini jumlah kasus harian melebihi 4.000 kasus dan 37.396 kasus aktif dengan 1.700 kasus kematian dilaporkan hingga 10 Mei 2021 sehingga negeri ini sedang berhadapan dengan gelombang ketiga Covid-19 yang bisa menimbulkan krisis nasional.

"Adanya varian-varian baru dengan kadar penularan yang lebih tinggi, kekangan kapasitas sistem kesehatan umum yang semakin terbatas dan kelemahan pematuhan SOP menuntut pemerintah untuk mengambil tindakan yang lebih drastis," lanjutnya.

(Baca juga: Yordania Peringatkan Israel Atas Serangan "Barbar" di Masjid Al Aqsa)

Data dan sains terus menunjukkan bahwa aktivitas-aktivitas berkelompok dan keberadaan orang banyak dalam ruang yang sesak menjadi penyebab utama penularan Covid-19.

Dia menjelaskan, karena hal itu, sidang khusus Majelis Keselamatan Negara Mengenai Pengurusan Covid-19 memutuskan melarang lintas daerah dan negeri kecuali untuk tujuan darurat, kesehatan, bekerja, ekonomi, vaksinasi dan bertemu pasangan jarak jauh.

Kemudian melarang semua bentuk perhimpunan sosial termasuk kenduri, majelis perkawinan dan pertunangan, majelis doa selamat dan tahlil, majelis makan malam, majelis sambutan hari jadi serta majelis-majelis resmi pemerintah dan swasta.

Adapun majelis akad nikah bisa dilakukan dengan jumlah kehadiran dan SOP yang ditentukan oleh pihak berkuasa agama Islam negeri bagi orang Islam dan Jabatan Pendaftaran Negara bagi orang bukan Islam.

(Baca juga: Bom Ledakkan Bus di Afghanistan, Tewaskan Setidaknya 11 Orang)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya