"Melarang semua aktivitas olah raga dan rekreasi kecuali olah raga dan rekreasi individu di kawasan terbuka seperti jogging, sepeda dan senam dengan penjarakan fisik," ujarnya.
Semua institusi pendidikan ditutup kecuali pelajar-pelajar yang akan mengikuti ujian internasional.
Jumlah orang di dalam kendaraan pribadi, taksi dan e-hailing dibatasi tiga orang saja termasuk sopir.
"Dine-in (makan) di restoran dan kedai makan tidak dibenarkan, penjualan makanan secara "drive thru" dan take-away (dibawa pulang) adalah dibenarkan," lanjutnya.
Majikan diwajibkan melaksanakan dasar bekerja dari rumah dengan kehadiran tidak lebih 30 persen karyawan pada setiap waktu.
Menurut dia, kunjungan dari rumah ke rumah dan ziarah kubur semasa sambutan Hari Raya Idul Fitri tidak bisa dilakukan.
"Sholat Idul Fitri di masjid dan surau dibenarkan dengan kehadiran jamaah tidak melebihi 50 orang bagi masjid dan surau yang boleh memuat lebih 1.000 jamaah dan 20 orang bagi masjid dan surau yang boleh memuatkan kurang dari 1.000 jamaah. Batas jumlah jamaah yang sama terpakai bagi sholat fardu lima waktu dan sholat Jumat," ungkapnya.
Kemudian operasi Rumah Ibadah Bukan Islam juga akan diperketatkan dan SOP bagi Rumah Ibadah Bukan Islam ditetapkan oleh Kementerian Perpaduan.
(Susi Susanti)