Para warga itu, biasanya membuang sampah sembarangan, sembari berangkat kerja. Tetapi, ada juga yang dibuang tengah malam. Sampah yang dibuang, rata-rata sampah rumah tangga.
"Warga yang melakukan pelanggaran kita amankan KTP-nya dan kita minta membawa sampah yang dibuangnya. Besoknya, dia dipanggil ke kantor kecamatan bagian trantib dan membuat pernyataan tidak akan melanggar lagi membuang sampah di situ," ungkapnya.
Di luar ratusan warga yang tertangkap basah membuang sampah di pembatas tengah jalan itu, diperkirakan masih banyak yang tidak tertangkap petugas.
Dalam sehari, volume sampah yang dibuang di perbatasan Ciledug itu bisa sebanyak empat truk sampah. Tetapi sejak dilakukan pengawasan, jumlah volume sampah mulai mengalami penurunan, menjadi hanya tiga truk saja.
"Sebanyak 78 orang sudah mengambil KTP nya. Sejauh ini baru sanksi buat pernyataan untuk tidak membuang sampah liar lagi, bagi yang tidak mau ambil, maka akan kita kenakan tipiring, sanksinya sekira Rp50 juta," jelasnya.
Menurut, menyediakan tempat sampah di pinggir jalan bukan solusi. Karena akan membuat warga semakin senang membuang sampah di wilayah itu. Sementara disitu bukan TPS sementara.
"Ya, solusinya kita akan melakukan penempatan pot pohon di median jalan. Kita juga minta median jalan dibuat kerucut agar tidak bisa dijadikan tempat membuang sampah," pungkasnya.
(Awaludin)