Hal ini sejalan dengan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri, yaitu SE Nomor 800/2794/SJ tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Ramadan dan Pelarangan Open House/Halal Bihalal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/2021.
Baca juga: Perketat Prokes, Menko PMK Minta Masyarakat Wudhu dari Rumah Jika Sholat Id di Masjid
Keputusan ini diambil sebagai salah satu upaya pemerintah di dalam memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 yang masih melanda negeri ini.
Sebagaimana diketahui bersama, tahun ini menjadi tahun kedua bagi masyarakat Muslim di Indonesia merayakan Hari Raya Idul Fitri dalam suasana pandemi Covid-19.
Berbagai anjuran pemerintah terus diupayakan untuk dapat menekan proses penyebaran virus Covid-19. Masyarakat terus diminta untuk melakukan 5 M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
(Awaludin)