SIKM DKI Jakarta Tembus 5 Ribu Pemohon, 2.918 Orang Ditolak

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 12 Mei 2021 20:46 WIB
Foto: Illustrasi Okezone.com
Share :

Tata Cara Pengajuan SIKM selama Hari Libur dan Cuti Bersama Idul Fitri 1442 Hijriah tanggal 12 sampai dengan 16 Mei 2021. Perizinan SIKM dapat diajukan oleh Pemohon selama 24 Jam setiap harinya. Sementara petugas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis selama Hari Libur dan Cuti Bersama Idul Fitri 1442 Hijriah tanggal 12 sampai dengan 16 Mei 2021 pada pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB.

Adapun waktu yang dibutuhkan dalam pemrosesan SIKM oleh petugas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, dapat diselesaikan dalam hitungan jam.

“Kami terus mengupayakan untuk pemrosesan perizinan SIKM lebih cepat atau melampaui ekspektasi dari standar pelayanan yang sudah ditentukan. Waktu perizinan SIKM dapat dilakukan oleh petugas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, hanya dalam kurun waktu kurang dari 3 jam” ujar Benni.

Baca juga:  Luruskan Informasi soal SIKM DKI Jakarta, Ini 16 Poin yang Patut Diketahui

Benni memaparkan tata cara yang harus dilakukan oleh pemohon dalam mengajukan permohonan SIKM adalah Pertama, pemohon melakukan login ke website jakevo.jakarta.go.id bagi pemohon yang belum memiliki akun JakEVO dapat melakukan pendaftaran akun dengan mengisi data diri seperti nama lengkap dan alamat email. Selanjutnya pemohon akan menerima pesan di email yang didaftarkan untuk validasi akun atau pilih masuk dengan google

Kedua, setelah tahap login atau pendaftaran berhasil, selanjutnya pemohon memilih menu SIKM dan pilih jenis SIKM yang ingin diajukan. hanya terdapat 4 (empat) kriteria yang diperbolehkan mengajukan SIKM yakni: Kunjungan Keluarga Sakit, Kunjungan Duka Keluarga Meninggal Dunia, Ibu Hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga dan Kepentingan Persalinan (maksimal 2 anggota keluarga sebagai pendamping). Setelah memilih salah satu sesuai kepentingan pemohon, selanjutnya pemohon memilih lokasi tempat pengajuan, lokasi pengajuan sendiri merupakan lokasi kelurahan sesuai domisili KTP pemohon.

Adapun persyaratan yang harus diunggah untuk Kunjungan Keluarga Sakit antara lain: Foto Berwarna 4x6; Scan KTP/KITAP/KITAS Pemohon; Surat Keterangan Sakit bagi keluarga yang dikunjungi dari Fasilitas Kesehatan setempat; Surat pernyataan bermaterai Rp.10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya