1. Aparatur Pemerintah dan masyarakat Kota Bekasi untuk sementara agar meniadakan kegiatan Ziarah Kubur menjelang dan sesudah pelaksanaan Sholat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di mulai tanggal 12 Mei sampai dengan tanggal 16 Mei 2021 dalam rangka menghindari terjadinya potensi kerumunan dalam upaya pencegahan Penularan Covid-19 di Kota Bekasi kecuali prosesi Pemakaman bagi warga yang meninggal dunia dapat di laksanakan sebagaimana mestinya.
2.Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi memerintahkan kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pemakaman Umum untuk menutup sementara tempat pemakaman umum dari kegiatan ziarah kubur mulai tanggal 12 Mei sampai dengan 16 Mei 2021 dalam rangka menghindari terjadinya potensi kerumunan dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 di Kota Bekasi kecuali prosesi pemakaman bagi warga yang meninggal Dunia.
3. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi. Memerintahkan kepada jajaran Satuan Polisi Pamong Praja wilayah Kecamatan untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di lokasi Tempat Pemakaman Umum dalam upaya pencegahan potensi kerumunan dan penularan Covid-19 di Kota Bekasi.
4. Camat dan Lurah melakukan koordinasi dengan perangkat Daerah terkait untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di lokasi Tempat Pemakaman Umum dan melakukan koordinasi dengan Tokoh Masyarakat/Tokoh Agama dan Ketua RW/RT serta Ormas Keagamaan lainnya untuk menghimbau warga masyarakat agar meniadakan sementara kegiatan Ziarah Kubur dengan waktu sebagai mana tercantum pada huruf E point satu.
(Qur'anul Hidayat)