Ivan mengatakan, puluhan orang itu dihalau paksa untuk membubarkan diri. Adapun tujuan pelarangan ziarah untuk menghindari adanya kerumunan.
"Puluhan orang itu kami beritahukan bahwa ada pelarangan oleh Pemprov," tukasnya.
Baca juga: Cegah Kerumunan, Pemprov DKI Tutup Aktivitas Ziarah
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menutup TPU bagi peziarah. Penutupan TPU untuk peziarah ini tertuang dalam Seruan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19 Pada Masa Libur Idul Fitri 1442 H.
Seruan Gubernur Anies pada beberapa hari lalu ini menjelaskan, penutupan aktivitas ziarah dimulai sejak 12 Mei hingga 16 Mei 2021.
(Awaludin)