JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menargetkan 63,9 juta orang akan menerima vaksinasi Covid-19 gelombang 3 yang telah dimulai pada awal Mei 2021. Kelompok prioritas mulai dari masyarakat miskin, disabilitas, hingga Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
"Ini sangat luas, artinya ekonominya ke bawah, secara sosial ini juga kurang beruntung. Ini yang didahulukan," kata Juru Bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizidalam acara daring 'Vaksinasi Gelombang Ketiga Dimulai' yang disiarkan melalui kanal YouTube Lawan Covid-19 ID, Selasa (18/5/2021).
Nadia menjelaskan program ini awalnya ditargetkan berjalan pada April. Namun tertunda akibat ketersediaan vaksin imbas embargo vaksin India. Provinsi DKI Jakarta juga menjadi prioritas lantaran memiliki kasus Covid-19 yang tinggi.
Selain itu, Ibu Kota memiliki karakteristik masyarakat yang beragam sebagai daerah urban. "Kemarin DKI Jakarta sudah memulai ini menjadi suatu pilot project, sebelum kita melakukannya secara nasional," tambah Nadia.
Baca juga: Vaksin AstraZeneca Dipastikan Aman, Sudah Dipakai 1 Miliar Dosis
Ia menambahkan bahwa penghentian sementara distribusi vaksin Covid-19 AstraZeneca batch CTMAV547 sebagai bentuk kehati-hatian. "Kalau kita lihat kemarin Kementerian Kesehatan menunda distribusi salah satu jenis vaksin yaitu AstraZeneca CTMAV547 ini dikaitkan karena kehati-hatian," kata Nadia.
Sementara itu, Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, dr. Ngabila Salama menjelaskan bahwa program vaksinasi gelombang 3 yang menyasar masyarakat rentan telah dilakukan sejak 5 Mei 2021.
Baca juga: Pemuda Meninggal Usai Dapat Vaksin AstraZeneca, Ini Gejala yang Dialami Sebelumnya
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran dari Kementerian Kesehatan di mana DKI Jakarta diminta untuk melakukan vaksinasi pada masyarakat rentan, terutama di kawasan kumuh.
"Maka, kami melakukan tindak lanjut dengan melakukan pemetaan. Masyarakat di sini kita bagi 3 zona yakni 445 RW yang sedang dalam proses prioritas untuk penataan pemukiman yang tertuang dalam Pergub Nomor 90 Tahun 2018. Kedua, adanya RW tempat transmisi lokal dari virus mutasi atau varian baru yang ditemukan varian India. Ketiga, RT Zona PPKM Mikro yakni berupa zonasi merah dan oranye," jelas Ngabila.