Di Persidangan, Habib Bahar Bilang Pukul Korbannya dengan Tangan Kosong

INews.id, Jurnalis
Selasa 18 Mei 2021 16:08 WIB
Habib Bahar bin Smith. (Foto: Okezone)
Share :

BANDUNG - Sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (18/5/2021). Sidang tersebut digelar secara virtual lantaran terdakwa Habib Bahar bin Smith berada di Lapas Gunung Sindur, Bogor.

Sedangkan di PN Bandung, sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Hakim Surachmat itu hanya dihadiri anggota majelis hakim, tim jaksa penuntut umum (JPU), dan pengacara Ikhwan Tuankotta.

Kepada majelis hakim, terdakwa Habib Bahar mengaku tiga kali memukul korban Andriansyah, sopir taksi online, menggunakan tangan kosong. Tiga kali pukulan yang mendarat di wajah dan tubuh korban itu dilakukan Bahar dalam durasi 10 detik.

"Saya pukul (korban) pakai tangan kosong," kata Habib Bahar menjawab penyataan majelis hakim soal ada atau tidak benda lain di dalam mobil saat insiden pemukulan terhadap korban Andriansyah, terjadi.

Kemudian majelis hakim tentang jumlah pukulan yang dilayangkan Habib Bahar terhadap korban Andriansyah. Bahar mengaku lupa, sebab pukulan dilakukan secara cepat. "Kalau hitungan cepat, sepuluh detik diperkirakan. Saya perkirakan paling tiga pukulan yang mulia," ujar Habib Bahar.

Mendengar jawaban terdakwa, ketua majelis hakim Surachmat menimpali, "Kalau (Manny) Pacquiao (petinju) dari Filipina itu 10 detik bisa 30 pukulan. Kalau habib (Habib Bahar) bilang sepuluh detik, itu lama," timpal Surachmat.

Ditanya tentang bagian tubuh korban Andriansyah yang dipukul, Habib Bahar mengaku lupa. "Saya lupa. Itu spontan yang mulia. Takut salah jawab, saya jawab lupa," tutur Habib Bahar.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya