Lalu majelis hakim menyebutkan hasil visum Andriansyah yang mendapatkan luka di kepala. Mendengar penjelasan majelis hakim, Habib Bahar tak membantah.
"Kalau memang di visum memar kepala, ya kepala saya pukul. Kalau memang ada bukti visum memar kepala, ya mungkin kepala. Kalau mulut ya mungkin mulut saya pukuli. Saya lupa yang mulia," ucap Habib Bahar.
Baca Juga : Pukul Sopir Taksi Gegara Istri Digoda, Habib Bahar Minta Maaf ke Korban
Diberitakan sebelumnya, Habib Bahar kembali diseret ke pengadilan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar melanjutkan pengusutan kasus penganiayaan yang dialami korban Andriansyah pada 4 September 2018.
Padahal, antara korban Andriansyah dengan pelaku Habib Bahar telah berdamai. Habib Bahar memberikan uang santunan dan pengobatan kepada korban sebesar Rp25 juta.
(Angkasa Yudhistira)