Tabrak Ambulans hingga Jenazah Terlempar ke Jalan, Pengemudi Mobil Boks Jadi Tersangka

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Rabu 19 Mei 2021 13:56 WIB
Ilustrasi (Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Pengemudi mobil boks ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Gatot Subroto, dekat Mapolda Metro Jaya pada Rabu (19/5/2021). Pengemudi berinisial LF itu lalai mengendarai mobil bos bernomor polisi B 9164 FCB sehingga terjadi kecelakaan.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengungkapkan, pengemudi mobil box dengan inisial LF sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pengemudi mobil box atas nama LF sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Fahri Siregar, Rabu (19/5/2021) siang kepada awak media.

Fahri Siregar menjelaskan kronologi kecelakaan yang terjadi di Halte Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 04.00 WIB.

Saat itu kendaraan mobil Daihatsu Delvan Box yang dikemudikan LF melaju dari arah timur ke barat di Jalan

Setelah sampai dekat Halte Markas Polda Metro Jaya, LF mengantuk dan kurang konsentrasi sehingga mobil yang dikendarainya menyerempet dua orang.

Dua orang tersebut yakni sopir ambulans Paguyuban Perantau Desa yang dikemudikan MFH dan seorang kenek ambulans Perindo berinisial EP.

Baca Juga : Ambulans dan Mobil Boks Terlibat Kecelakaan, Jenazah Terlempar ke Jalan

MFH dan EP saat itu sedang berdiri di samping kiri jalan sedang serah terima jenazah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya