JAKARTA - Pengemudi mobil boks ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Gatot Subroto, dekat Mapolda Metro Jaya pada Rabu (19/5/2021). Pengemudi berinisial LF itu lalai mengendarai mobil bos bernomor polisi B 9164 FCB sehingga terjadi kecelakaan.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengungkapkan, pengemudi mobil box dengan inisial LF sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pengemudi mobil box atas nama LF sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Fahri Siregar, Rabu (19/5/2021) siang kepada awak media.
Fahri Siregar menjelaskan kronologi kecelakaan yang terjadi di Halte Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 04.00 WIB.
Saat itu kendaraan mobil Daihatsu Delvan Box yang dikemudikan LF melaju dari arah timur ke barat di Jalan
Setelah sampai dekat Halte Markas Polda Metro Jaya, LF mengantuk dan kurang konsentrasi sehingga mobil yang dikendarainya menyerempet dua orang.
Dua orang tersebut yakni sopir ambulans Paguyuban Perantau Desa yang dikemudikan MFH dan seorang kenek ambulans Perindo berinisial EP.
Baca Juga : Ambulans dan Mobil Boks Terlibat Kecelakaan, Jenazah Terlempar ke Jalan
MFH dan EP saat itu sedang berdiri di samping kiri jalan sedang serah terima jenazah.
Kemudian mobil Daihatsu Delvan Box menabrak kendaraan Daihatsu Ambulance Paguyuban Perantau Desa yang berada di depannya yang sedang berhenti sementara untuk memindahkan jenazah.
"Akibat hal ini peti mati kemudian terdorong ke depan hingga jenazah keluar dan jatuh ke jalan," ujar Fahri.
Tak selesai di situ, kemudian mobil Daihatsu Delvan Box oleng ke kiri dan menabrak lagi mobil taksi Geely yang dikemudikan AZ. Saat itu kendaraan yang dikemudikan AZ sedang berhenti atau terparkir di bahu jalan.
Baca Juga : Kronologi Mobil Boks Tabrak Ambulans hingga Jenazah Terlempar ke Jalan
"Akibat kecelakaan tersebut MFH mengalami luka di pelipis, EP mengalami luka pelipis dan penumpang kendaraan (keluarga jenazah) di dalam mobil Daihatsu Ambulance Paguyuban Perantau Desa berinisial PN mengalami robek pada kepala bagian belakang kemudian dan selanjutnya dibawa ke RS," tutur Fahri Siregar.
(Erha Aprili Ramadhoni)