JAKARTA – RTS (26) pelaku utama kasus perampokan dan pemerkosaan anak di bawah umur di Bintara Bekasi 15 Mei 2021, dijerat Pasal Perlindungan Anak. Pelaku memperkosa korbannya yang saat itu bermain TikTok di ruang tengah rumah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan, tindakan pemerkosaan yang dilakukan RTS merupakan tindakan yang dapat dijerat dengan pasal berlapis, termasuk perlindungan anak. Pasalnya, korban masih berusia 15 tahun.
"Kita jerat dengan Pasal 365, 285, serta Pasal 76D junto Pasal 81 UU Perlindungan Anak. Kenapa kita kenakan UU Perlindungan Anak karena korban yang diperkosa anak di bawah umur. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," ujar Yusri Yunus, Kamis (20/5/2021) siang di Aula Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Baca juga: Buron, Ini Tampang Anak Anggota DPRD Bekasi Tersangka Pemerkosaan
Sebagaimana diketahui, sebelum RTS sempat kabur, sementara dua rekannya RP (28) dan AH (35) lebih dulu ditangkap Subdit 4 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota pada Sabtu (15/5) sekitar Pukul 04.30 WIB.