Ini Motif Ayah hingga Tega Aniaya Anaknya di Serpong

Antara, Jurnalis
Jum'at 21 Mei 2021 05:46 WIB
Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin. (Antara)
Share :

Polisi akan menjerat WH dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman 5 tahun penjara ditambah dengan sepertiga dari ancaman pidana tersebut.

WH diduga sudah dua kali melakukan kekerasan terhadap anak.

Baca Juga : Viral Ayah Aniaya Anaknya di Serpong, Pelaku Ditangkap

Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan kekerasan dilakukan oleh seorang pria kepada anak perempuan beredar viral di media sosial pada Kamis sore. Peristiwa dalam video tersebut disebutkan terjadi di Pondok Jagung, Serpong, Tangerang Selatan, Banten.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya