Jual Vaksin Covid-19 Gratis ke 1.085 Orang, Komplotan Tersangka Raup Rp238 Juta

Aminoer Rasyid, Jurnalis
Jum'at 21 Mei 2021 23:16 WIB
Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra Simanjuntak. (Foto : iNews/Aminoer Rasyid)
Share :

Kapolda menjelaskan, dari total Rp238 juta, tersangka SW selaku pemberi suap menerima fee total penjualan vaksin Covid-19 jenis Sinovac sebanyak Rp32,5 juta. Sedangkan sisanya dibagi untuk tiga tersangka penerima suap.

Para peserta vaksinasi membayar biaya vaksin dan jasa penyuntikan tersangka SW secara tunai atau transfer. Selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada IW untuk dibagikan ke tersangka lainnya.

Baca Juga : Tolak Vaksinasi Berbayar, KSPI Minta Vaksin Buruh Gratis

Vaksin yang diperjualbelikan secara ilegal adalah vaksin Sinovac. Vaksin tersebut sebenarnya merupakan jatah untuk vaksinasi tenaga lapas dan warga binaan di Lapas Tanjunggusta Medan.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya