Kapolda menjelaskan, dari total Rp238 juta, tersangka SW selaku pemberi suap menerima fee total penjualan vaksin Covid-19 jenis Sinovac sebanyak Rp32,5 juta. Sedangkan sisanya dibagi untuk tiga tersangka penerima suap.
Para peserta vaksinasi membayar biaya vaksin dan jasa penyuntikan tersangka SW secara tunai atau transfer. Selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada IW untuk dibagikan ke tersangka lainnya.
Baca Juga : Tolak Vaksinasi Berbayar, KSPI Minta Vaksin Buruh Gratis
Vaksin yang diperjualbelikan secara ilegal adalah vaksin Sinovac. Vaksin tersebut sebenarnya merupakan jatah untuk vaksinasi tenaga lapas dan warga binaan di Lapas Tanjunggusta Medan.
(Erha Aprili Ramadhoni)