Palsukan Hasil Bebas Covid-19, Ayah dan Anak Ditangkap

Hasan Kurniawan, Jurnalis
Sabtu 22 Mei 2021 01:02 WIB
Polres Tangerang Kota rilis pemalsuan surat bebas Covid-19. (Foto : Hasan Kurniawan)
Share :

AS membuat surat palsu ini dengan mengetik sendiri hasil keterangan swab dengan format melihat dari internet menggunakan laptop pribadi, lalu mencetak sampelnya. Padahal, tes swab antigen gratis di kantor kepolisian.

"Masyarakat yang telah melakukan mudik, jangan takut. Swab antigen gratis di posko yang telah disediakan pemerintah maupunepolisian. Tidak usah takut, datang saja. Swab antigen gratis," tuturnya.

Baca Juga : Wapres Ma'ruf Ditelepon Menteri Singapura, Bahas KRI Nanggala hingga Covid-19

Nahas, atas perbuatannya, orangtua dan anaknya itu dijebloskan ke penjara. Keduanya dijerat Pasal 268 KUHP tentang Pemalsuan Surat Keterangan Dokter dengan ancaman hukumannya empat tahun penjara.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya