Sebelum Perahu Terbalik di Kedung Ombo, Bocah Nakhoda Ingatkan Kelebihan Penumpang

Agregasi Solopos, Jurnalis
Sabtu 22 Mei 2021 02:31 WIB
Perahu tenggelam di Waduk Kedung Ombo Boyolali. (Foto : Ist)
Share :

Ia menambahkan terkait sistem peradilan pidana anak telah diatur bahwa anak masih di bawah 14 tahun dan ancaman hukuman di bawah tujuh tahun diselesaikan melalui diversi. Ia menambahkan diversi bisa diselesaikan di penyidikan, pelimpahan, dan di pengadilan.

Ia menambahkan bocah nahkoda perahu itu sudah didampingi berbagai pihak seperti Bapas dan Lembaga Perlindungan Anak.

“Teman-teman GT turut prihatin, ini musibah. Semua orang tidak tahu yang jelas sudah diantisipasi,” ucapnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya