Ia menambahkan terkait sistem peradilan pidana anak telah diatur bahwa anak masih di bawah 14 tahun dan ancaman hukuman di bawah tujuh tahun diselesaikan melalui diversi. Ia menambahkan diversi bisa diselesaikan di penyidikan, pelimpahan, dan di pengadilan.
Ia menambahkan bocah nahkoda perahu itu sudah didampingi berbagai pihak seperti Bapas dan Lembaga Perlindungan Anak.
“Teman-teman GT turut prihatin, ini musibah. Semua orang tidak tahu yang jelas sudah diantisipasi,” ucapnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)