Pacar Pelaku Aborsi Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

Angga Rosa, Jurnalis
Sabtu 22 Mei 2021 11:31 WIB
Pelaku periksa pacar pelaku aborsi di Magelang (Foto : Sindo/Angga Rosa)
Share :

MAGELANG - Penyidik Polres Magelang menetapkan pria berinisial M (22) warga Desa Munggangsari, Kecamatan Kaliangkrik sebagai tersangka perkara persetubuhan terhadap anak. M adalah pacar pelaku aborsi di kamar mandi Apotik Falensia Tempuran Kabupaten Magelang berinisial TA (17), warga Kaliangkrik.

Penetapan M sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus aborsi yang dilakukan TA. Tersangka M dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perbuahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Atas aksinya, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasatreskrim Polres Magelang M. Alfan Armin menjelaskan, setelah mendapat fakta-fakta dalam peristiwa aborsi dengan tersangka salah satu siswi SMK di Magelang, penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terkait dengan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, yakni TA (pelaku aborsi).

Kemudian dari hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui bahwa tersangka aborsi melakukan hubungan badan sehingga menyebabkan hamil dengan kekasihnya yang berinisial M.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya