"Berdasarkan hasil gelar perkara kami menetapkan M sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan terhadap TA (17), pelajar SMK di Magelang warga Kaiangkrik Magelang," ujarnya, Sabtu (22/5/2021).
Baca Juga : Setubuhi Kekasihnya di Atas Motor, Pria Ini Ditangkap Polisi
Alfan menyatakan, berdasarkan keterangan tersangka M, persetubuhan dilakukan sebanyak 5 kali di rumah korban dan di rumah tersangka sendiri. "Tersangka memberikan keterangan bahwa persetubuhan terhadap TA (korban) dilakukan 5 kali yakni di rumah korban maupun di rumah tersangka M," tuturnya.
Dalam perkara ini penyidik Satreskrim Polres Magelang menyita barang bukti berupa pakaian dan telepon seluler korban.
"Pakaian yang dikenakan korban saat kejadian kami sita. Kami juga menyita telepon seluler yang berisi percakapan pelaku dan korban untuk pembuktian perkara. Tersangka kami tahan untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum selanjutnya," tandasnya.
(Angkasa Yudhistira)