MERANGIN - Pria berinisial AM (21) warga Kelurahan Pamenang, Kecamatan Pamenang, ditangkap polisi, sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, Kamis 20 Mei 2021. AM ditangkap lantaran ketahuan melecehkan anak belasan tahun berinisial RSN (13), warga Kelurahan Pamenang.
Kejadian ini bermula ketika, AM mengajak RSN bertemu di salah satu tempat. Kemudian AM mengajak RSN pergi ke tanah kosong yang berada di Kampung 6 Kelurahan Pamenang.
Baca juga: Pelaku Pencabulan Bocah saat Sholat di Masjid Ditangkap Polisi
Di lokasi ini, AM mencium pipi korban (RSN) dan membujuk untuk melakukan hubungan suami istri. RSN pun mengikuti ajakan pelaku, bahkan perbuatan tak senonoh ini dilakukan di atas sepeda motor.
Sedang asyik bersetubuh, aksi kedua sejoli ini diketahui oleh warga, dan akhirnya memergoki keduanya.
Baca juga: Anak Anggota DPRD Bekasi Ditetapkan Tersangka Pemerkosaan