Sejoli ini pun diamankan warga ke rumah tokoh masyarakat setempat, dan memanggil kedua orangtuanya. Orang tua korban yang mengetahui kejadian ini sangat marah, bahkan memutuskan untuk melapor ke polisi.
Aparat Unit Reskrim Polsek Pamenang yang mendapat kejadian ini, akhirnya menjemput pelaku dan membawanya ke Mapolsek.
Kapolsek Pamenang, Iptu Fatkurrohman, yang dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, dan mengatakan kalau pihaknya berhasil menyita barang bukti seperti 1 unit sepeda motor, celana dalam berwarna ungu, kaos lengan panjang, dan satu helai celana.
"Pelaku ini juga akan kami jerat Pasal 82 ayat 1 junto pasal 81, Undang- undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.
(Awaludin)