JAKARTA - AKP Akhmad Hazuan dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Candipuro usai adanya kasus pembakaran Polsek Candipuro, Lampung Selatan. Ia dipindah ke Kanit I Sinego Subditdalmas Ditsamapta Polda Lampung.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam surat telegram yang diterbitkan oleh Polda Lampung bernomor ST/396/V/KEP./2021. Posisi Akhmad bakal digantikan oleh IPTU Gunawan.
"Iya Hasil Audit Kinerja oleh Tim Pengawas Internal Polda Lampung ( Itwasda & Bidpropam) hasil rekomendasi performa Kimerja Kapolsek tidak sesuai KPI ( Key Performance Indicator) & harapan masyarakat," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Jakarta, Senin (24/5/2021).
Sementara dari sisi penegakan hukum, Pandra menyebut, telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Angka ini bertambah dua orang dari sebelumnya 10 orang yang dijadikan tersangka.
Baca juga: Polisi Tahan 9 Tersangka Pembakaran Polsek Candipuro
"Satreskrim Polres Lampung Selatan menaikan status dari penyelidikan ke Penyidikan dan menetapkan 2 orang lagi sebagai tersangka," ujar Pandra.
Kedua tersangka itu adalah, RH dan MS. Mereka disangka melanggar Pasal 170 KUHP. Dan telah dilakukan penahanan di rutan Polres Lampung Selatan.