Buntut Kasus Pembakaran Polsek Candipuro, Kapolsek Dicopot

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 24 Mei 2021 12:29 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

Sebelumnya, ke-sepuluh tersangka itu adalah, J, S, D, SA, JM, SK, AGS, ATS, AS, dan DK. Salah satu dari tersangka itu diketahui merupakan Kepala Desa (Kades) Beringin Kencana.

Baca juga: Terungkap! Salah Satu Tersangka Pembakaran Polsek Candipuro Seorang Kades

Adapun ke-10 tersangka tersebut yaitu J dan SA dipersangkakan dengan pasal 170 KUHPidana. Untuk tersangka S alias J dipersangkakan dengan pasal 160 KUHPidana Juncto pasal 170 KUHPidana. Sedangkan untuk tersangka D, ANS, AGS dan ATS dipersangkakan dengan pasal 170 KUHPidana.

Tersangka JM dan SK dipersangkakan dengan pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dan untuk tersangka DK dipersangkakan dengan pasal 160 KUHPidana junto Undang-Undang Karantina Kesehatan.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya