Sementara itu menurut Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana, aksi percobaan pembunuhan terjadi 19 Mei lalu.
Baca juga: Viral! Pembantu Siksa Majikan di Cengkareng, Pukul Korban Pakai Galon
“Tersangka mendatangi rumah korban dengan membawa palu dan golok. Tersangka tersinggung dan sakit hati karena dikatai kotor dan dihina tidak laku nikah oleh korban,” ujar Miko.
Hingga kini tersangka memang belum menikah, namun pernah menjalin asmara atau pacaran dengan istri korban.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP Ayat 2 dan atau Pasal 338 jo Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 340 jo Pasal 53 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)