Khofifah Dilaporkan ke Polda Jatim Terkait Pesta Ulang Tahun

Lukman Hakim, Jurnalis
Senin 24 Mei 2021 15:31 WIB
Kelompok Aktivis 98 melaporkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa ke Polda Jawa Timur (Foto: Lukman Hakim)
Share :

SURABAYA - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa dilaporkan ke Polda Jawa Timur terkait pesta ulang tahun di Gedung Negara Grahadi pada Rabu 19 Mei 2021. Pesta tersebut digelar saat pandemi Covid-19 dan diduga abai protokol kesehatan hingga viral videonya di media sosial.

Kelompok aktivis ’98 yang tergabung dalam Rumah Kemaslahatan Indonesia melaporkan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak dan Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim Heru Tjahjono ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, Senin (24/5/2021).

Baca Juga: Gubernur Jatim Khofifah Klarifikasi Terkait Acara Ulang Tahun di Gedung Negara Grahadi 

Ketiga pejabat tersebut dilaporkan atas dugaan melanggar protokol kesehatan. Sebab, acara HUT Khofifah di Gedung Negara Grahadi tersebut menimbulkan kerumunan.

"Kami meminta persamaan kedudukan didepan hukum," kata pelapor, Roni Agustinus.

Tiga orang terlapor itu diduga telah melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, serta Pasal 216 KUHP.

"Selain soal pelanggaran protokol kesehatan, terlapor juga kami adukan melanggar Pasal 5 dan Pasal 12 UU Tipikor terhadap dugaan penggunaan uang APBD untuk membiayai perayaan ulang tahun tersebut," imbuh kuasa hukum pelapor, Ari Hans Simaela.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya