Dia memastikan, pedoman tersebut disusun agar ada pemahaman yang sama dan tidak multi tafsir di kalangan aparat penegak hukum. "Setelah ditandatangani, SKB akan disosialisasikan kepada aparat penegak hukum, yaitu Kemenkominfo, Kepolisian dan Kejaksaan. Kemenko Polhukam akan memfasilitasi sosialisasi, agar tidak ada lagi multitafsir dan penegakan hukum yang diskriminatif di lapangan,” paparnya.
Dia menegaskan, pedoman implementasi yang berbentuk SKB akan menjadi pegangan bagi aparat penegak hukum karena tahapan untuk melakukan revisi membutuhkan waktu yang tidak singkat. Dia menuturkan, pada prinsipnya UU ITE diterapkan dengan prinsip penegakan hukum dilakukan sebagai upaya terakhir atau ultimum remidium.
"Sehingga Kepolisian dan kejaksaan diminta mengedepankan aspek keadilan restoratif," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)