Pria Paruh Baya Nekat Curi Motor di Masjid saat Sholat Subuh

Heri Purnomo, Jurnalis
Selasa 25 Mei 2021 06:30 WIB
Ilustrasi (Shutterstock)
Share :

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Imam Kurniawan untuk melakukan penyelidikan. Pada Minggu, (23/5/2021), tersangka S ditangkap beserta barang buktinya satu sepeda motor merek Honda dengan nomor polisi K 4007 JY, satu lembar STNK dan fotokopinya, serta kunci motor.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp6 juta," tutur Kapolsek.

Baca Juga : Terekam CCTV, Maling Mengendap-endap Curi Motor di Cikarang Selatan

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya