Jelang Vonis Hari Ini, Habib Rizieq Dituntut 2 Tahun Penjara

Okto Rizki Alpino, Jurnalis
Kamis 27 Mei 2021 06:51 WIB
Habib Rizieq Shihab (Foto : Sindo)
Share :

Dia menuturkan, agenda sidang untuk perkara tes Swab RS UMMI sendiri berbeda dengan perkara kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung. Pasalnya, persidangan tes Swab RS UMMI belum masuk tahap vonis "Pemeriksaan saksi mahkota atau terdakwa," tuturnya.

Sebagai informasi, untuk perkara kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq Shihab dituntut 2 tahun penjara dengan pengurangan masa tahanan.

Selanjutnya, untuk perkara kerumunan acara peletakan batu pertama pembangunan Masjid di Pondok Pesantren Argokultural Markaz Syariah Megamendung eks Imam Besar FPI itu dituntut 10 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan.

Sedangkan untuk kelima mantan petinggi FPI, jaksa menuntut masing-masing 1 tahun 6 bulan dengan pengurangan masa tahanan.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya