JAKARTA - Habib Rizieq mengaku pikir-pikir dalam menyikapi vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Diketahui, Habib Rizieq Shihab divonis denda Rp20 juta subsider 5 bulan dalam perkara kerumunan yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 di Petamburan dan Megamendung.
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Suparman Nyompa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sore ini.
Sebelumnya dalM kasus kerumunan di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jaksa Penuntut Umum menuntut Rizieq dengan pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 50.000.000.
Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan Rizieq melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP.