Alur dan jadwal penumpulan sampah oleh LPS RW dimulai dari petugas gerobak yang melakukan penjemputan sampah ke rumah warga sesuai jadwal yang ditentukan. Petugas memeriksa jenis sampah sesuai jadwal yang ditetapkan. Apabila jenis sampah yang dibuang seseuai dengan jadwal, maka tidak dikenakan sanksi. Namun apabila tidak sesuai dengan jadwal, dikenakan sanksi sesuai kesepakatan.
Baca Juga : Solusi Anies Baswedan Atasi Sampah Elektronik di Jakarta
"Jenis sampah mudah terurai dan residu itu setiap hari diambil. Sampah Material Daur ulang hari Selasa minggu ke 1 dan ke 2 setiap bulan. Sampah B3 rumah tangga atau e-waste itu hari Rabu minggu ke 1 setiap bulan. Jadwal menyesuaikan kesepakatan warga," lanjut keterangan tulisan itu.
(Erha Aprili Ramadhoni)