Sebagai wajib pajak, Anda dapat menikmati berbagai kemudahan dalam layanan e-Faktur OnlinePajak mulai dari pembuatan dan penerbitan invoice, penghitungan PPN serta kirim faktur pajak otomatis. Selain itu OnlinePajak juga memfasilitasi Anda untuk mengelola nota retur faktur pajak masukan dan keluaran serta penyampaian SPT Masa PPN dalam 1 aplikasi terintegrasi.
Buat invoice dan kirimkan secara langsung ke klien Anda dari satu aplikasi. Perhitungan invoice di OnlinePajak dapat dilakukan secara otomatis , sehingga Anda tidak perlu repot untuk menghitungnya secara manual. Ketahui penerimaan invoice dan faktur pajak secara elektronik dengan mendapatkan tanda bukti otomatis saat klien telah menerima dan mengaksesnya.
Selain layanan e-Faktur, OnlinePajak juga memberikan kemudahan dalam sistem payroll, terutama dalam urusan hitung, setor, dan lapor PPh 21 untuk Pajak Karyawan. Tingkatkan produktivitas kerja Anda dengan menggunakan fitur hitung otomatis PPh 21 dengan metode Gross, Gross Up, dan Nett serta perhitungan untuk BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan sehingga Anda dapat menghemat lebih banyak waktu dalam hal perhitungan gaji karyawan.
Atur personalisasi slip gaji Anda sesuai dengan kebutuhan, kemudian kirimkan secara instan ke karyawan Anda hanya dengan satu klik. Selain itu, manfaatkan fitur Portal Karyawan OnlinePajak yang mengirimkan notifikasi kepada karyawan saat slip gaji siap diunduh. Karyawan juga bisa memiliki akses untuk mengunduh slip gaji dan bukti potong pajak secara instan.
Nikmati kemudahan pengelolaan pajak dalam genggaman Anda secara gratis serta tingkatkan produktivitas pekerjaan dengan fitur e-Faktur dan Payroll OnlinePajak. CM
(Yaomi Suhayatmi)