Perkosa dan Rampok 56 Wanita, Pria Afsel Divonis 1.088 Tahun Penjara

Rahman Asmardika, Jurnalis
Jum'at 28 Mei 2021 16:06 WIB
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
Share :

Mosopa mengatakan bahwa hukuman terhadap Mapunya tidak ada yang akan berjalan bersamaan.

BACA JUGA: Ulama Bantu Redam Kekerasan Gangster dengan Zikir

Dia menghukum Mapunya hukuman seumur hidup karena memperkosa korban remajanya dan tiga wanita lain yang dia perkosa berkali-kali.

Mosopa juga menghukum Mapunya masing-masing 15 tahun untuk 31 pemerkosaan lainnya yang dilakukannya, 15 tahun penjara untuk setiap tuduhan membobol rumah dengan maksud untuk merampok dan merampok dan 15 tahun untuk setiap tuduhan membobol rumah dengan maksud untuk mencuri.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya