Hidayat Nur Wahid: Sayang Majelis Hakim Tetap Jatuhkan Sanksi Hukum untuk Habib Rizieq

Tim Okezone, Jurnalis
Jum'at 28 Mei 2021 10:41 WIB
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (Foto : Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menyayangkan vonis 8 bulan penjara yang dijatuhkan ke Habib Rizieq Shihab dalam perkara kerumunan di Petamburan.

Menurut dia, perkara pelanggaran protokol kesehatan (prokes) itu tak seharusnya dipidana. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu sependapat dengan tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Gus Nadirsyah Hosen yang menilai seharusnya kasus Habib Rizieq tak perlu dibawa ke pengadilan.

"Leres Gus. Keadilan itu yang harusnya jadi kata kunci dlm penegakan hukum. Apalagi Indonesia sudah menegaskan diri sbg negara hukum. Sayangnya Majlis Hakim yang mengakui adanya diskriminasi yg bisa diartikan sbg adanya ketidakadilan hukum, tetap saja menjatuhkan sanksi hukum," kata dia melalui cuitannya di akun Twitter, @hnurwahid, Jumat (28/5/2021).

Sebelumnya, tokoh NU Gus Nadirsyah Hosen menyatakan bahwa seharusnya Habib Rizieq tak perlu ditangkap dan diadili dalam kasus pelanggaran prokes. Pasalnya, sanksi tersebut bisa berupa denda.

Baca juga: ISIS Tak Bela Palestina, Hidayat Nur Wahid: Terkutuklah Teroris Penyerang Umat!

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya