Periksa Novel Baswedan, Komnas HAM Dalami soal Substansi TWK

Riezky Maulana, Jurnalis
Jum'at 28 Mei 2021 14:07 WIB
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam. (Foto : MNC Portal/Riezky Maulana)
Share :

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memeriksa penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, hari ini, Jumat (28/5/2021). Novel diperiksa bersama sejumlah pegawai KPK lain. Novel dkk menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menuturkan, pemanggilan itu bertujuan untuk meminta keterangan tambahan terhadap yang bersangkutan guna mendalami substansi dari permasalahan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang beberapa waktu dilaporkan kepada pihaknya.

"Jadi hari ini kami meminta keterangan dari Pak Novel Baswedan dkk. Ini adalah pendalaman, pendalaman dari apa yang sudah disampaikan pada saat pengaduan awal, dan kami sudah mempelajari pengaduan awal tersebut. Karenanya kami melakukan pendalaman terkait dengan proses yang ada dan juga substansi dari tes wawasan kebangsaan (TWK)," ujar Beka ditemui di kantornya, Mentent, Jakarta Pusat, Jumat siang.

Dalam pemeriksaan hari ini, kata Beka, Komnas HAM mengomparasikan serangkaian TWK dengan berbagai macam peraturan. Mulai dari UU ASN, peraturan internal KPK hingga UU KPK itu sendiri.

"Tentu saja pemeriksaan ini lebih detail. Sehingga kami bis mengecek bagaimana proses yang ada, apakah itu memang bertentangan atau tidak, sesuai atau tidak. Kemudian, materi tersebut disesuaikan dengan prinsip dan standar hak asasi manusia," ucapnya.

Baca Juga : KPK Akan Lapor Presiden Jokowi soal Keputusan Final 75 Pegawai

Beka menjelaskan, setelah ini pihaknya akan terus bergerak dengan memanggil pihak-pihak lain yang berkaitan dengan TWK tersebut. Adapun pemanggilan akan diagendakan pada Senin (31/5/2021) dan Rabu (2/6/2021).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya