"Diharapkan setelah ini kami akan terus meminta keterangan tambahan lagi. Tentu saja dari kawan-kawan yang mengadu dan setelahnya kami akan meminta keterangan kepada pimpinan KPK," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Komnas HAM membentuk tim pemantauan dan penyelidikan ihwal penonaktifan 75 pegawai KPK karena tidak lolos TWK. Adapun pembentukan tim ini menyusul adanya perwakilan KPK yang melakukan pelaporan kepada lembaga Komnas HAM.
Baca Juga : Novel Baswedan Diperiksa Komnas HAM soal Pemecatan 51 Pegawai KPK
"Oleh karenanya kami menerima pengaduan ini, jadi kami akan membentuk sebuah tim, yaitu tim di bawah pemantauan dan penyelidikan," ujar Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, Senin (24/5/2021).
(Erha Aprili Ramadhoni)