Diamankan Polisi saat Sidang Vonis Habib Rizieq, 60 Simpatisan Dibebaskan

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 28 Mei 2021 17:04 WIB
Kuasa Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar. (Foto : Okezone)
Share :

JAKARTA - Simpatisan mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dibebaskan pihak kepolisian. Sebelumnya, mereka diamankan polisi saat sidang vonis Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, kemarin.

Hal itu diketahui dari kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar. Menurutnya, ada 60 orang yang sempat diamankan ke Polres Jakarta Timur. Kini seluruhnya sudah dibebaskan.

"(RED-yang dibebaskan) 60 lebih," kata Aziz saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jakarta, Jumat (28/5/2021).

Menurut Aziz, puluhan simpatisan Habib Rizieq tersebut dibebaskan secara murni. Maksudnya, tanpa adanya jeratan hukum apapun.

Baca Juga : Sidang Tuntutan Habib Rizieq Terkait RS Ummi Digelar 3 Juni

"Alhamdulillah. Bisa dselesaikan tadi malam tanpa berlanjut," tutur Aziz.

Baca Juga : Vonis Habib Rizieq Disebut Bisa Timbulkan Disparitas Hukum, Ini Penjelasannya

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya