Mengenal Suparman Nyompa, Ketua Majelis Hakim Kasus Habib Rizieq Punya Pesantren dan Madrasah Gratis

Dimas Choirul, Jurnalis
Minggu 30 Mei 2021 08:17 WIB
Suparman Nyompa di tengah-tengah santrinya (foto; istimewa)
Share :

Sementara itu, Kepala MA Yayasan Bina Insan Mandiri Kalola, Muliadi, menuturkan bahwa Suparman berkunjung ke pondok dan madrasah dua hingga tiga kali dalam setahun.

“Beliau kan sibuk. Kami kalau laporan atau konsultasi ya bisa lewat virtual. Pak Suparman benar-benar mempercayakan pengelolaan madrasah, pesantren dan yayasan kepada para pengurus masing-masing,” jelas Muliadi.

Dia menuturkan, kampung kelahiran Suparman hanya berjarak sekitar 3 kilometer dari komplek pondok pesantren dan madrasah miliknya.

Diberitakan sebelumnya, Suparman Nyompa mengetuai majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam sidang perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung. Dalam perkara Petamburan, majelis hakim menjatuhkan vonis delapan bulan penjara terhadap Habib Rizieq. Sementara dalam perkara Megamendung, Habib Rizieq dan lima eks pimpinan FPI dipidana denda Rp20 juta subsider lima bulan penjara.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya