JAKARTA – AA (22 tahun) pelaku pembunuhan seorang perempuan di Hotel Dreamtel, Menteng, Jakarta Pusat terancam dijatuhi hukuman mati. Dia dituduh telah merencanakan aksinya brutalnya tersebut dan dikenakan pasal pembunuhan berencana.
"Kami kenakan pasal 340 terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman adalah maksimal hukuman mati atau seumur hidup dan paling lama 20 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Teuku Arsya Khadafi, Minggu (30/5/2021).
BACA JUGA: Pembunuh Sadis Cewek Open BO di Hotel Menteng Ternyata Seorang Sekuriti
Selain Pasal 340, polisi juga menjerat AA dengan hukuman berlapis yakni Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
Sebelumnya, sesosok mayat perempuan tanpa busana ditemukan di Hotel Dreamtel, Menteng, Jakarta Pusat. Korban diperkirakan berusia sekitar 31 tahun. Belakangan diketahui korban berinisial IWA alias V.
BACA JUGA: Ini Tampang Pembunuh Wanita di Hotel Menteng Demi Judi Online
IWA tewas dibunuh oleh AA setelah berhubungan badan melalui layanan open BO. Motif AA membunuh korban karena ingin menguasai harta atau barang berharga. IWA sendiri dibunuh dengan cara dicekik sebanyak dua kali lalu dipukul. Setelah melancarkan aksinya, pelaku langsung melarikan diri.
Barang korban kemudian diuangkan. Uang hasil kejahatan itu digunakan pelaku untuk bermain judi online. Saat ini berkas kasus tersebut hampir rampung dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
(Rahman Asmardika)