Berikut Daftar Negara Punya UU Perlindungan Data Pribadi, Denda Rp356 Miliar Menanti!

Tim Okezone, Jurnalis
Senin 31 Mei 2021 20:22 WIB
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
Share :

1. Australia

UU Perlindungan Data Pribadi mulai diberlakuan pada 2018. Apabila ada yang melanggar akan terkena denda 1,8 juta AUD.

2. Chili

Ketidakpatuhan terkait UU Perlindungan Data diklasifikan berdasar tingkatan. 55 EUR untuk pelanggaran paling kecil, hingga sekitar 530.000 EUR.

3. Kanada

Pada 17 November 2020, pemerintah Kanada memperkenalkan UU Perlindungan Data Pribadi. Perusahaan yang melanggar UU ini akan dikenakan denda 5% dari pendapatan global atau USD25 juta atau Rp356 miliar (1 USD = Rp14.252).

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya