JAKARTA - Salah satu permasalahan substansi dalam UU Data Pribadi di Indonesia, adalah minimnya kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya data pribadi.
Presiden Direktur Centre for Banking Crisis (CBC), Achmad Deni Daruri mengatakan, data pribadi adalah informasi yang berkaitan dengan identitas, karakteristik, atau aktivitas seseorang yang dapat digunakan untuk mengenali, menghubungi, atau mempengaruhi orang tersebut.
"Data pribadi merupakan hak asasi manusia yang harus dihormati dan dilindungi semua pihak. Namun, banyak masyarakat yang tidak sadar akan hak dan kewajiban terkait data pribadi. Sehingga mudah menjadi korban penyalahgunaan atau kebocoran data pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Deni di Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Deni pun menjelaskan bagaimana cara meningkatkan kesadaran masyarakat tentang data pribadi. Pertama, kata Deni, gencarkan sosialisasi dan edukasi tentang UU Data Pribadi serta dampaknya bagi masyarakat. Kedua, berikan fasilitas dan kemudahan bagi masyarakat untuk mengelola dan mengontrol data pribadi mereka.
"Ketiga, berdayakan masyarakat untuk melaporkan dan menuntut pelanggaran data pribadi yang merugikan mereka. Keempat, ciptakan budaya yang menghargai dan menjaga privasi data pribadi," paparnya.
Deni melanjutkan, UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) merupakan regulasi yang bertujuan untuk melindungi hak dan kepentingan individu dalam pengelolaan data pribadi masyarakat, oleh pihak-pihak lain, termasuk oleh lembaga perbankan. UU PDP memiliki dampak yang signifikan bagi perbankan, baik dari sisi manfaat maupun tantangan.