Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

UU Data Pribadi Lindungi Masyarakat dari Praktik Keuangan Ilegal

Shafira Aprilia Hadi , Jurnalis-Rabu, 13 Maret 2024 |21:42 WIB
UU Data Pribadi Lindungi Masyarakat dari Praktik Keuangan Ilegal
UU PDP Lindungi Masyarakat/Ilustrasi Okezone
A
A
A

"Dari sisi manfaat, UU PDP dapat meningkatkan kepercayaan nasabah terhadap perbankan, karena mereka merasa data pribadi mereka dijamin kerahasiaan dan keamanannya," ungkapnya.

Beleid ini mendorong perbankan untuk lebih berinovasi dalam mengembangkan produk dan layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan preferensi nasabah, berdasarkan data pribadi yang terkumpul secara sah dan etis.

"Perbankan harus memastikan bahwa data pribadi nasabah hanya dikumpulkan, diproses, dan disimpan sesuai dengan tujuan yang telah ditentukan dan disetujui oleh nasabah; memberikan hak akses, koreksi, penghapusan, dan penarikan persetujuan kepada nasabah atas data pribadi," kata Deni.

Rekomendasi yang dapat dilakukan oleh perbankan, lanjut Deni, adalah sebagai berikut. Pertama, melakukan penyesuaian kebijakan dan prosedur internal terkait dengan pengelolaan data pribadi sesuai dengan ketentuan UU PDP.

“Melakukan sosialisasi dan edukasi kepada karyawan dan mitra kerja tentang pentingnya perlindungan data pribadi dan dampak pelanggaran UU PDP seperti risiko hukum, reputasi, dan Lain sebagainya,”pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement