Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Isu Kebocoran Data, Segera Sahkan UU PDP

Tim Okezone , Jurnalis-Senin, 12 September 2022 |07:15 WIB
Isu Kebocoran Data, Segera Sahkan UU PDP
Hoax tentang kebocoran data (Foto : Istimewa)
A
A
A

JAKARTA - Pengamat militer dan Intelijen Susaningtyas Kertopati mengatakan kebocoran data menjadi tren global termasuk di Indonesia sejak awal masa pandemi Covid-19. Diawali dengan kebocoran data Tokopedia pada Mei 2020.

Lalu berlanjut dengan berbagai kebocoran data BPJS, KPU, Polri, Pertamina, BI, BUMN dan berbagai Lembaga Negara, Kementrian, dan Pemerintah daerah.

"Yang paling menyita perhatian adalah kebocoran data Kementrian Kesehatan, data registrasi nomor seluler Kominfo dan juga data pemilih KPU. Kominfo dan KPU kebocorannya baru saja diupload pada sebulan terakhir," ujarnya, Senin (12/9/2022).

Awalnya, kata perempuan yang karib disapa Nuning itu, kasus kebocoran data tidak mendapatkan perhatian publik secara massif. Namun, dengan hadirnya aktor Bjorka yang viral menyebabkan perhatian masyarakat berpaling.

"Setidaknya beberapa hal penyebab Bjorka menarik perhatian publik, yaitu menyebut menyerang Kominfo Jonny G Plate, lalu mengancam membocorkan data leaks istana dan sudah dilakukan, terakhir yang membuat viral karena Bjorka menyerang Denny Siregar sehingga mendapatkan banyak balasan viral di Twitter," kata Nuning yang juga mejabat Ketua DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) bidang Hankam dan Siber.

Menunutnya penyebab utama banyaknya kebocoran data di tanah air antara lain ketidaksiapan stakeholder menghadapi arus kencang perubahan siber terlihat dari belum adanya UU PDP, UU KKS yang pada akhirnya lembaga negara serta kementrian ini tanpa petunjuk jelas dan tegas dalam melakukan digitalisasi serta pengamanan siber di Lembaga masing-masing.

"Penyebab lain adalah banyaknya sistem informasi aplikasi yang dibangun lebih dari 24 ribu aplikasi dan lebih dari 2.700 database, ini diperparah dengan pengamanan yang seadanya bahkan aplikasi yang tidak terpakai masih banyak yang online dengan tanpa pengawasan sama sekali, alias diabaikan," imbuhnya.

Pada kenyataannya, yang jadi masalah ancaman siber belum diutamakan. Kesadaran keamanan informasi belum dimiliki oleh pemimpin dan kesadaran masyarakat juga masih sangat lemah,dianggap ancaman siber itu tidak nyata. Padahal siber ini senjata yang paling ampuh untuk kuasai dunia.

Hoaks kebocoran data (Foto : Istimewa)

Saran Tindak

Menurut Nuning, yang bisa dilakukan untuk perbaikan adalah menyusun dan mengesahkan UU PDP (UU Pelindungan Data Pribadi ) dengan sesegera mungkin.

"Namun dengan isi yang kuat, misalnya soal denda dan hukuman bagi Lembaga (PSE, Penyelenggara Sistem Elektronik) yang mengalami kebocoran data. Jadi PSE ini bukan diposisikan sebagai korban, tetapi sebagai pihak yang bertanggungjawab pada data yang mereka kelola," tuturnya.

UU PDP, sambungnya, juga harus memberi amanat pada pembentukan Komisi PDP yang independent, setara dengan komisi negara lain seperti KPK dan KPU, bukan berada dibawah Kementrian seperti usul Kominfo agar Komisi PDP berada dibawah mereka.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement