Baca juga: Polres Metro Jaksel Kembali Ungkap Home Industry Tembakau Sintetis
Yusri menjelaskan, dalam menjalankan aksinya aktor G memasang anak-anak muda. Kemudian orang yang direkrut tersebut juga membawa bawahannya dengan semua umur di bawah 25 tahun.
Setidaknya ada sembilan tersangka dalam kasus home industri tembakau sintetis tersebut. Para tersangka yang diamankan memiliki masing-masing di antaranya AH (kurir), MR (penjual), AF (penjual), J (penjual), R (produksi dan penjual), RP (produksi dan penjual), RA (produksi dan penjual), TA (produksi dan penjual), M (produksi dan penjual).
"Mereka merekrut satu-satu. Semua rata-rata anak-anak umur 20 tahun ke atas. Seperti mereka ini mereka paling tua umurnya 24 tahun," bebernya.
Seluruh tersangka tersebut telah memenuhi unsur pasal yang dipersangkakan sesuai Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 113 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
(Awaludin)