JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Koja menangkap dua pelaku kasus penipuan bermodus hipnotis berinisial RP (56) dan IAM (30), di Jalan STM Walang Jaya, Kelurahan Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara, Jumat 28 Mei 2021 lalu.
Kapolsek Koja, Kompol Abdul Rasyid mengatakan, kasus penipuan ini berawal saat korban bernama Tajudin (18) sedang melintas di jalan dan diberhentikan kedua pelaku.
Baca juga: Konten Kreator Dihipnotis di Monas, HP dan Kamera Raib
Saat diberhentikan pelaku RP, ia menanyakan alamat kepada korban sambil menawarkan sebuah batu yang disebut sebagai jimat kekebalan. Untuk meyakinkan korban pelaku RP langsung mempraktikkan atraksi mengiris tubuhnya dengan silet.
Karena melihat aksi pelaku, korban yang memperhatikan atraksi pelaku langsung terlarut dan akhirnya terhipnotis. Saat itu lah korban mulai menyerahkan barang-barang berharganya tanpa sadar.
Baca juga: Karyawan Toko Olahraga Dihipnotis, Modus Pelaku Kirim Paket