"Korban menyerahkan dompet berisi STNK, SIM, kartu kredit, kartu ATM, serta kunci kontak motornya lalu korban juga disuruh pelaku berjalan kaki sejauh 100 langkah dan tidak boleh menoleh," kata Rasyid kepada wartawan, Senin (31/5/2021).
"Disaat korban disuruh untuk berjalan kaki, pelaku RP dan IAM langsung membawa kabur motor korban," tuturnya. Tak berselang lama, korban mulai sadar dan mengejar pelaku hingga didengar warga sekitar.
Pelaku RP yang mencoba kabur pun akhirnya tertangkap oleh anggota di lokasi, disusul pelaku IAM. Rasyid mengatakan dua pelaku ini merupakan komplotan yang terdiri dari empat pelaku.
Hingga saat ini, Polisi masih mengejar dua pelaku lainnya yang DPO yakni A dan I yang bertugas mengawasi situasi sekaligus yang mengambil motor korban. Atas perbuatannya, RP dan IAM dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan.
(Awaludin)