Selanjutnya, Soekarno juga mengusulkan jika seandainya peserta sidang tidak menyukai angka 5, maka ia menawarkan angka 3, yaitu Trisila yang terdiri atas (1) Sosio-Nasionalisme, (2) Sosio-Demokrasi, dan (3) Ketuhanan Yang Maha Esa. Soekarno juga menawarkan angka 1, yaitu Ekasila yang berisi asas Gotong-Royong.
Rumusan Soekarno tentang Pancasila kemudian digodok melalui Panitia Delapan yang dibentuk oleh Ketua Sidang BPUPKI. Kemudian membentuk “Panitia Sembilan”, yang menyempurnakan rumusan Pancasila dari Pidato Soekarno ke dalam rumusan versi Piagam Jakarta pada 22 Juni 1945. Fase “pengesahan” dilakukan tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI, yang menghasilkan rumusan final Pancasila yang mengikat secara konstitusional dalam kehidupan bernegara.
Diketahui, proses sejarah konseptualisasi Pancasila melintasi rangkaian perjalanan yang panjang, setidaknya dimulai sejak awal 1900-an dalam bentuk rintisan-rintisan gagasan untuk mencari sintesis antar ideologi dan gerakan seiring dengan proses penemuan Indonesia sebagai kode kebangsaan bersama (civic nationalism).
Proses ini ditandai oleh kemunculan berbagai organisasi pergerakan kebangkitan (Boedi Oetomo, SDI, SI, Muhammadiyah, NU, Perhimpunan Indonesia, dan lain-lain), partai politik (Indische Partij, PNI, partai-partai sosialis, PSII, dan lain-lain), dan sumpah pemuda.
(Awaludin)