Pelajar SMP Tawarkan Layanan Seks, 'Titik Kritis' Pendidikan Seksual Anak

Agregasi BBC Indonesia, Jurnalis
Selasa 01 Juni 2021 17:25 WIB
Foto: Jilla Dastmalchi/BBC.
Share :

Menurut Ai, aktivitas anak ini tak mendapat pengawasan dari lingkungannya sendiri, yang bisa ia pastikan sebagai "korban pengasuhan". Hal lainnya, kata Ai, sekolah juga tak mampu memantau aktivitas siswanya selama pembelajaran jarak jauh di tengah pandemi.

"Karena anak ini begini, dalam situasi daring saja. Tahun sebelum ini, ia tak melakukan itu. Setelah situasinya daring, celah-celah untuk berada di dunia maya, melakukan kegiatan yang tidak terpantau orang lain," katanya.

Dikendalikan orang dewasa

Dalam rekaman video, pelajar SMP itu bersama dengan seorang pria yang teridentifikasi berusia 17 tahun atau masuk kategori anak. Saat ini ia masih dalam proses pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan Anak Satreskrim Polreskab Tasikmalaya.

Namun, sebelumnya KPAID Tasikmalaya melaporkan pelajar SMP ini sempat melakukan hubungan seksual terhadap sejumlah pria dewasa.

Di sejumlah pasal Undang Undang Perlindungan Anak No. 35 tahun 2014 disebutkan ancaman hukuman bagi mereka yang mendapatkan manfaat seksual dari anak yang belum mencapai 18 tahun. Ancaman hukuman penjara antara 5-15 tahun, dan denda paling besar Rp5 miliar.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya