Jika pelakunya adalah orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga pendidik, maka hukuman pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana.
Menurut Ai, orang dewasa memiliki kontribusi terhadap kekerasan seksual terhadap anak. Salah satu pemutus mata rantai ini, kata dia, adalah pemberian hukum seberat-beratnya bagi pengguna seks anak di bawah umur.
"Sehingga kita harus lawan situasi itu, sehingga siapapun yang melakukan seks kepada anak, kendati anaknya yang mengajak, maka 'Say No!' seks terhadap anak, karena ini pidana," katanya.
Ancaman terjerumus ke dunia prostitusi
KPAI memasukkan kasus pelajar SMP Tasikmalaya ini ke dalam kategori Anak Berhadapan Hukum (ABH) dengan status sebagai pelaku sekaligus korban.
Data KPAI menyebutkan ABH merupakan laporan tertinggi dari semua kategori kasus perlindungan anak selama 12 tahun terakhir.
Dalam kategori ABH kasus anak sebagai pelaku dan/atau korban kekerasan seksual menjadi penyumbang tertinggi atau mencapai 42% dari 1098 kasus yang dilaporkan pada 2020.